Godol Terlibat Pembacokan Jaksa Deli Serdang? Kejati Sumut Bilang Begini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memberikan tanggapannya tentang keterlibatan Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam pembacokan jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting mengatakan, terlibat atau tidaknya Godol dalam pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Acensio Silvanov Hutabarat dapat dilihat dalam persidangan di pengadilan.
"Baiknya kita lihat saja nanti di persidangan siapa pelakunya yang terbukti dan motifnya juga. Tidak lama lagi persidangan dilaksanakan," ujarnya saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Selasa (10/6/2025).
Adre menambahkan, pihaknya tak ingin mendahului Polda Sumut yang bertindak sebagai penyidik dalam mengungkap motif dan siapa dalang atau aktor intelektualnya.
"Jangan sekarang kita dahului penyidik polisi. Biarkan penyidik bekerja. Kita percaya itu. Jangan narasi-narasi kita kemudian menjadi bias dan multi persepsi. Jangan sampai begitu," tuturnya.
Pihaknya juga masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai apakah ada potensi keterlibatan pihak-pihak lain atau tidak.
"Jelasnya tiga pelaku sudah ditangkap. Untuk sementara, itu pelakunya. Selanjutnya, kita tunggu saja jika ada. Apa pun itu, harus ada alat bukti. Saya rasa begitu yang bijaksana bagi semuanya," ucap Adre.
Adapun dugaan keterlibatan Godol diketahui dari pengakuan korban Jhon kepada Adre, yang kemudian disampaikan ke awak media.
"Sejauh yang pernah ditanyakan dan kemudian dijawab. Jhon mengatakan bahwa dirinya merasa ada benang merah antara Kepot dan Godol. Sebab, keduanya pernah sama-sama di sel tahanan dan pernah satu organisasi," kata Adre.
Masih kata Adre beberapa waktu lalu, “itu yang dikatakan Jhon. Bisa kita lihat di salah satu wawancara televisi terhadap Jhon. Ini kami sampaikan karena ditanya oleh teman-teman media. Jadi, sebagai humas kita sampaikan apa yang ditanya," ucapnya.
Sedangkan dari pihak Polda Sumut, keterlibatan Godol masih belum ditelusuri. Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan tidak memeriksa Godol. Keterlibatan Kepot dan Godol juga dibantah.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardiansyah alias Bendil.
Jhon dan Asencio menjadi korban pembacokan saat hendak memanen sawit milik Jhon yang ada di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (24/5/2025) lalu.
Sosok Godol
Edi Suranta Gurusinga alias Godol merupakan mantan anggota polisi yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan pada 13 Maret 2024 karena memiliki senjata api merek Daewoo.
Meski jaksa menuntut delapan tahun penjara, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sempat memvonis Godol bebas pada 13 Agustus 2024. Hakim menyatakan ia tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan memerintahkan pembebasan serta pemusnahan barang bukti.
Namun, Kejari Deli Serdang mengajukan banding. Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas tersebut melalui putusan tertanggal 25 September 2024. MA menyatakan Godol terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama TNI menangkap Godol kembali di kawasan pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, pada 28 Mei 2025. (deddy/hm20)