Wednesday, September 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Ganja di Tiga Panah Karo Diringkus Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 2 September 2025 16.37
pengedar_ganja_di_tiga_panah_karo_diringkus_polisi

Tersangka saat diamankan bersama barang bukti di Polres Tanah Karo. (foto: dok Humas Polres Tanah Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Pengedar ganja kering, R, 43 tahun, warga Desa Tiga Panah, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo diringkus personel saat berada di Jalan Kabanjahe-Merek, Desa Tigapanah, Jumat (29/8/2025) malam.

"Dengan kelihaian insting dari Satres Narkoba, yang melihat tersangka R berada di pinggir jalan, jajaran Satres Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dan menemukan ganja kering seberat 59 gram beserta sebuah handphone di badan pelaku," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Selasa (2/9/2025) sore.

Usai melakukan penggeledahan tersebut, lanjut Eko Yulianto, tersangka kepada petugas mengakui masih memiliki ganja kering, yang disimpannya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pertama.

Personel pun menemukan kembali ganja kering yang terbungkus rapi kertas dengan berat mencapai 170 gram, serta di dalam ember ganja kering seberat 40 gram.

"Total barang bukti yang diamankan berupa ganja kering dan basah dengan berat keseluruhan 269 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari hasil interogasi, R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan rencananya akan dijual kepada orang lain," katanya.

Untuk saat ini, tersangka R masih berada di sel tahanan Polres Tanah Karo. "Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya. (Abay/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN