Penganiayaan Brutal di Batu Bara, Dua Satpam Jadi Korban Perampokan


Terduga pelaku Sabel diamankan di Polsek Labuhan Ruku. (f:ist/mistar).
Batu Bara, MISTAR.ID
Penganiayaan brutal terjadi di pos jaga Blok Divisi II, Desa Sumber Tani, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Dua orang sekuriti atau Satpam yang dianiaya, juga menjadi korban perampokan para pelaku.
Pasca peristiwa kriminal yang terjadi, pada Minggu (9/3/2025) sekira pukul 01.30 WIB, salah seorang tersangka bernama Sabel, 40 tahun, warga Dusun IV, Desa Sumber Tani, berhasil ditangkap Polsek Labuhan Ruku.
Kedua korban bernama Sunardi 44 tahun, dan Jamil 42 tahun, warga Desa Karang Anyar Kecamatan Datuk Tanah Datar. Hal ini dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat kedua korban sedang beristirahat di pos jaga Blok Divisi II, Desa Sumber Tani, pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, usai patroli kebun.
Tiba-tiba, Sabel dan empat rekannya menyerang dengan melempar batu menggunakan ketapel hingga mengenai tubuh korban. Tak berhenti di situ, kelimanya langsung menyergap korban.
Sunardi mengalami luka memar di bagian bibir, gigi, dan rahang serta luka robek di punggung akibat tusukan benda tajam. Sementara Jamil mengalami luka memar di dada dan luka tusuk di paha kiri.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku merampas barang milik korban, termasuk handphone, senter, jam tangan, parang, kunci sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu milik Jamil.
Usai kejadian, para pelaku melarikan diri dari lokasi. Sementara kedua korban, memaksakan diri berjalan untuk melaporkan kejadian ke Danton Sekuriti, Mujiono. Esoknya, laporan resmi dibuat ke Polsek Labuhan Ruku.
Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ipda Syahputra M Hasibuan langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada Selasa (6/5/2025) pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang minum tuak di Dusun IV, Desa Sumber Tani.
Sabel ditangkap di lokasi setelah sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan aksi kejahatan tersebut bersama empat rekannya.
"Kita telah mendapatkan identitas 4 terduga lain dan saat ini anggota sedang melacak keberadaan mereka. Terhadap terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," ujar AKP Cecep. (ebson/hm27)