Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman PPK Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut

PPK Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut, Ferdinand Hamzah Siregar (kemeja biru), saat menjalani sidang persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Ferdinand Hamzah Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020.
Ferdinand divonis lima tahun penjara, berdasarkan putusan banding No. 18/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang diputuskan oleh majelis hakim PT Medan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar selama lima tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gerchat Pasaribu, dalam amar putusan dilihat Mistar, Minggu (1/6/2025).
Selain pidana badan, Ferdinand dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti (subsider) enam bulan kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti (UP) senilai Rp75 juta, yang menurut catatan telah disetor ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Baca Juga: Korupsi APD Covid-19, Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara
“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan,” ucap Gerchat.
Majelis hakim menyatakan Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp24 miliar, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan, serta UP Rp75 juta. Kini, putusan PT Medan justru sesuai dengan tuntutan JPU, yakni lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp75 juta. (deddy/hm24)