Tuesday, September 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penasihat Hukum Joe Frisco Siapkan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan

journalist-avatar-top
Selasa, 2 September 2025 15.18
penasihat_hukum_joe_frisco_siapkan_banding_ke_pengadilan_tinggi_medan

Penasihat Hukum Joe Frisco, Gifson Aruan. (foto: gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gifson Aruan, penasihat hukum Joe Frisco Johan alias Jo, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, menyatakan tengah menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Gifson mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan dalam bentuk soft copy dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar. "Besok rencananya kami akan mengambil salinan fisik. Setelah itu, kami akan segera menyusun memori banding," ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Gifson menambahkan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding. "Saat ini kami sedang mempelajari putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang, bersama dua hakim anggota lainnya," katanya.

Majelis Hakim PN Pematangsiantar sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco dalam sidang yang digelar, Jumat (29/8/2025).

Dalam amar putusan, Joe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela, di rumahnya di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, tahun lalu.

Majelis hakim menyebut surat perdamaian yang diajukan penasihat hukum justru semakin menguatkan terdakwa mengakui perbuatannya. Pertimbangan pemberat lainnya, Joe pernah menjalani hukuman penjara, memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta tidak menunjukkan sikap penyesalan. (gideon/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN