Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nenek 72 Tahun di Helvetia Tewas Digorok dengan Cutter, Polisi: Luka Sayat di Leher Cukup Panjang

journalist-avatar-top
Jumat, 25 Juli 2025 19.19
nenek_72_tahun_di_helvetia_tewas_digorok_dengan_cutter_polisi_luka_sayat_di_leher_cukup_panjang

Pelaku saat digiring petugas menuju lokasi kejadian. (Foto:Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Warga Helvetia, Kota Medan, digemparkan peristiwa tragis yang menimpa seorang nenek berusia 72 tahun bernama Amimah Agama. Korban ditemukan tewas dengan luka parah akibat digorok menggunakan pisau cutter oleh pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa korban mengalami pendarahan hebat dan kekurangan oksigen akibat luka sayat di bagian leher.

"Terdapat luka-luka bengkak pada kepala sisi kanan, memar di dahi kanan dan kiri, luka memar di kelopak mata kanan dan mata kiri, dan luka sayatan di leher dengan menggunakan cutter. Lukanya cukup panjang," ujar Gidion saat konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Dibekap, Dibanting, dan Digorok

Menurut hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui bernama Riswan Lubis (41), warga Jalan Sakit Lubis, Medan Kota, terlebih dahulu membekap korban dengan bantal, kemudian membanting dan menggorok lehernya dengan cutter.

"Pelaku menggunakan pisau cutter dan tespen (obeng) dalam aksinya. Setelah menghabisi korban, pelaku mengambil perhiasan, uang tunai rupiah dan mata uang asing milik korban," ujar Gidion.

Dijerat Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan

Polisi menjerat Riswan Lubis dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

"Saya minta pasal pemberatan yakni pasal 339 KUHP dimana melakukan pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain dengan maksud menghilangkan perbuatan pertama maupun untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Pelaku Ditangkap di Batang Toru

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (23/7/2025) di Jalan Merdeka Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), setelah melakukan pelarian pasca kejadian.

Pelaku kini menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Medan. (putra/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN