Friday, October 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Minta Kasus Ijazah Segera Tuntas, Jokwi Mania Desak Roy Suryo Cs Tersangka

Kamis, 9 Oktober 2025 20.34
minta_kasus_ijazah_segera_tuntas_jokwi_mania_desak_roy_suryo_cs_tersangka_

Relawan Jokowi Mania (Joman) menyambangi Bareskrim Plri, Kamis (9/10/2025). (foto: Detik)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Relawan Jokowi Mania (Joman) mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya terkait tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo.

Ketua Umum Joman, Andi Azwan bersama Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ande Darmawan dan Politikus PSI Ade Armando menyerahkan surat kepada Mabes Polri guna mendesak percepatan proses hukum terhadap laporan tersebut.

Menurut mereka, meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

"Kami menilai kasus ini sudah terlalu lama bergulir tanpa kejelasan. Kami mendesak Mabes Polri untuk memberikan atensi khusus dan menegur Polda Metro Jaya agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Ande Darmawan, Kamis (9/10/2025).

Ade Armando menambahkan, pihaknya yakin proses penetapan tersangka akan segera dilakukan. "Hampir pasti dalam waktu dekat akan ada perkembangan. Bisa bulan ini, bisa bulan depan," katanya.

Sementara itu, Andi Azwan menegaskan langkah mereka bukan bentuk intervensi hukum, melainkan dukungan moral kepada institusi Polri agar tidak ragu dalam menegakkan hukum secara adil.

"Tudingan ijazah palsu ini sudah terlalu lama menimbulkan kegaduhan dan polarisasi di masyarakat. Kami ingin ada kepastian hukum agar masalah ini tidak terus menjadi alat provokasi," ucapnya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya, terkait tuduhan bahwa ijazahnya palsu. Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi menyatakan setelah gelar perkara dilakukan, kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang kini ditangani, sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.

Hasil penyelidikan Bareskrim juga menyimpulkan ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli, berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pembanding. Presiden Jokowi sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, tepatnya di Mapolresta Solo, Kamis (24/7/2025).

Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menuntaskan laporan tersebut.

"Kasus ini masih dalam pendalaman dan akan kami proses hingga tuntas sesuai SOP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN