Empat Warga Belawan Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Halangi Polisi Tangkap Bandar Narkoba

Sidang pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Empat terdakwa kasus penghalangan polisi melakukan penangkapan bandar narkoba hingga membakar dua unit sepeda motor di Kecamatan Medan Belawan divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keempat terdakwa tersebut ialah Ramli Hidayat alias Adek, Irwandana alias Wanda, Adi Syahputra alias Adi Peyek, dan Ari Juanda Panjaitan alias Nandong.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br. Tarigan, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Namun, hal meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah menyampaikan pernyataan maaf kepada institusi kepolisian," ujar Pinta Uli.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 214 ayat (1) KUHP.
Pinta Uli menegaskan, hukuman yang dijatuhkan telah sesuai asas keadilan dan menepis dugaan adanya suap.
"Kami telah mempertimbangkan asas keadilan. Kami tidak ada menerima sogok dari kiri dan kanan," ujarnya lantang di hadapan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.
Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Belawan, Bastian Sihombing, yang sebelumnya menuntut para terdakwa 3,5 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika polisi dari Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan dan menangkap bandar narkoba Ismail Nasution di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (9/4/2025) malam.
Namun, saat penggerebekan, para terdakwa melempari rumah Ismail dan membakar dua unit sepeda motor polisi yang terparkir di dekat lokasi hingga ludes terbakar. (Deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Miliki 3,45 Gram Sabu, Pria di Binjai Diringkus Polisi