Dua Warga Simalungun Ditangkap di Gubuk Sawit, Polisi Amankan 18 Paket Sabu

Mariahman Saragih dan Jhon Ereson Sipayung diamankan polisi usai terlibat narkoba. (Foto : dokumentasi Polres Simalungun).
Simalungun, MISTAR.ID
Dua pria, Mariahman Saragih alias Tongat (52) dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51), warga Kecamatan Silou Kahean, diringkus aparat kepolisian saat berada di sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit, Rabu malam (13/8/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun setelah menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran narkoba di salah satu areal perkebunan sawit di Desa Tani, Kecamatan Silou Kahean.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan kronologi penggerebekan tersebut.
“Kami terima informasi dan melakukan persiapan. Pukul 19.00 WIB kami lakukan pengintaian dan pada pukul 20.00 WIB, kami melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku,” ujar Henry, Senin (18/8/2025).
Henry menambahkan bahwa gubuk yang digerebek merupakan lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, sehingga warga merasa resah dan melaporkan aktivitas tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket. Terdiri dari 13 paket ukuran sedang dan 5 paket lagi ukuran kecil, total ada 10,94 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya lagi.
Setelah diamankan, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Tulpet mengaku mendapat sabu dari Tongat, sementara Tongat mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Peri, warga Dolok Masihul, Serdang Bedagai.
“Tongat mengakui narkotika itu miliknya yang didapat dari Peri warga Dolok Masihul, Serdang Bedagai. Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jalur pendistribusian narkoba ini,” jelas Henry. (Hamzah/hm17)