Friday, June 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Terlibat Pengeroyokan, Wakil Bupati Dairi Beri Uang Damai Rp300 Juta ke Korban

journalist-avatar-top
Kamis, 5 Juni 2025 11.44
diduga_terlibat_pengeroyokan_wakil_bupati_dairi_beri_uang_damai_rp300_juta_ke_korban

Jimmy Capah (kiri) diduga menyerahkan uang damai kepada korban pengeroyokan bernama Roy Erwin Sagala (kanan). Kasus ini melibatkan Wakil Bupati Dairi. (f: ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, disebut-sebut mengeluarkan dana sebesar Rp300 juta untuk menyelesaikan dugaan kasus pengeroyokan terhadap Roy Erwin Sagala. Nama Wahyu diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Isu ini mencuat setelah beredar sejumlah foto yang menunjukkan penyerahan uang oleh seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Wahyu, bernama Jimmy Capah.

Ada pula foto yang menunjukkan Jimmy dan Roy memegang dokumen perjanjian damai. Foto-foto ini mulai tersebar luas ke berbagai media pada Kamis (5/6/2025).

Wakil Bupati sendiri belum memberikan keterangan saat dihubungi melalui panggilan telepon.

Awal mula pengeroyokan

Pengeroyokan terhadap Roy Erwin Sagala terjadi pada Sabtu (4/1/2025), di gudang milik Wahyu Daniel Sagala yang terletak di Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Dairi pada 9 Januari 2025, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/12/I/2025/SPKT/Polres Dairi.

Dalam laporannya, Roy mengaku dipukuli oleh dua orang terlapor, yaitu Wahyu Daniel Sagala dan Ion Manik. Ia mendatangi gudang untuk klarifikasi dugaan pencurian dua unit handphone. Akibat pemukulan itu, Roy mengalami luka fisik.

Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan juga belum memberikan informasi tentang masalah ini meski telah dihubungi melalui telepon.

Laporan Balik

Wahyu Daniel Sagala tidak hanya berstatus sebagai terlapor. Ia juga telah melaporkan dua akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut teregistrasi dalam STTLP/B/18/I/2025/SPKT/Polres Dairi, tertanggal 12 Januari 2025.

Akun Facebook yang dilaporkan bernama Hermina dan akun TikTok Info A1 Sumut. Laporan selanjutnya ditujukan kepada Roy Erwin Sagala atas tuduhan pencurian handphone. Laporan tersebut dilayangkan oleh Absan Jani Lingga dengan nomor STTLP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Dairi. (manru/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN