Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kurir Sabu Asal Medan Polonia Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Kamis, 19 Juni 2025 13.55
kurir_sabu_asal_medan_polonia_tetap_divonis_18_tahun_penjara

Sugendren, salah seorang kurir sabu-sabu 3 kg saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara pada seorang kurir sabu seberat 3kg bernama Sugendren, warga Medan Polonia.

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Bongbongan Silaban, menyatakan Sugendren tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan itu tertuang dalam salinan perkara No. 1127/PID.SUS/2025/PT MDN yang diperoleh Mistar pada Kamis (19/6/2025).

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Menguatkan putusan PN Medan No. 2464/Pid.Sus/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Sugendren,” ujar Bongbongan.

Pria berusia 26 tahun asal Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Polonia, Medan Polonia itu, dinyatakan tetap dalam tahanan, dan masa penangkapan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman pokok.

Dalam kasus ini, Sugendren bukan satu-satunya kurir sabu yang diadili. Dua rekannya, Bobby Trisuwanda dan Fahrul Rozi, juga divonis hukuman serupa yakni 18 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Vonis terhadap Bobby sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik jaksa maupun dirinya tidak mengajukan banding. Sementara itu, perkara Fahrul masih diproses di tingkat banding. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN