Koptu HB Belum Diadili, KKJ Sumut Buat Aduan ke Mabes TNI

KKJ Sumut bersama anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu saat mendatangi Mabes TNI. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) bersama anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu membuat pengaduan ke Mabes TNI di Jakarta Timur, karena anggota TNI berinisial Koptu HB, yang diduga menjadi dalang pembunuhan Rico, tak kunjung diadili.
Hal ini disampaikan KKJ Sumut melalui Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).
"Eva Meliani Pasaribu selaku anak korban bersama KKJ telah mendatangi Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, untuk meminta keadilan terhadap matinya Rico. Kami meminta Mabes TNI untuk mengasistensi penyidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan (I/BB)," ucapnya.
Irvan mengatakan, KKJ Sumut bersama Eva juga telah membuat pengaduan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta Pusat. Aduan yang disampaikan berupa permintaan untuk mengevaluasi kinerja Pomdam I/BB.
"Eva bersama KKJ Sumut juga telah mendatangi Puspomad untuk beraudiensi dan mengadukan kinerja Pomdam I/BB kepada Puspomad yang saat itu diterima langsung oleh Kolonel Zulkarnain sebagai Wadan Satidik Puspomad," ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, kata Irvan, pihak Puspomad akan memberikan atensi atas kasus pembunuhan berencana ini dan mereka bakal meminta Pomdam I/BB untuk segera menuntaskan laporan Eva.
"Sampai saat ini Pomdam I/BB belum juga menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Bahkan penyidikan yang sudah berjalan setahun tidak ada kepastian hukum. Parahnya dari laporan yang dibuat, Eva tak pernah mendapatkan surat selembar pun terkait penyidikan yang dilakukan Pomdam l/BB," katanya.
KKJ Sumut, lanjut Irvan, juga mengadukan kasus ini ke Ombudsman, Dewan Pers, DPR, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya yang terungkap di persidangan tiga terdakwa sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Koptu HB disebut sebagai otak pelaku kematian Rico dan keluarganya," tuturnya.
Sehingga, KKJ Sumut menilai tindakan Pomdam l/BB telah bertentangan dengan hukum dan diduga-duga menutup-nutupi kasus pembunuhan Rico dan tiga anggota keluarganya.
"Kami mendesak pihak Pomdam I/BB untuk menjalankan kewenangannya sesuai dengan aturan hukum berlaku," ucap Irvan.
Diketahui pada Kamis (27/3/2025), majelis hakim PN Kabanjahe menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa sebelumnya, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri Sembiring alias Udi.
Bulang dan Yunus masing-masing divonis penjara seumur hidup, sementara Rudi diganjar hukuman 20 tahun penjara. Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm20)