Kontroversi Pengadaan Papan Tulis Interaktif di Tebing Tinggi Disorot

Papan Tulis Interaktif (PTI) yang dipasang di salah satu SMPN. (foto :istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi yang dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2024, namun dibayarkan pada Januari 2025 melalui APBD TA 2025, kini menjadi sorotan publik dan lembaga pengawas.
Sorotan APIP terkait Pembayaran di Tahun Berikutnya
Kegiatan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam Laporan Hasil Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) No. 700.04/2/R/ITKO/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Riza, Irban III Inspektorat Pemko Tebing Tinggi, membenarkan adanya surat tersebut.
“Benar, surat reviu APIP itu diterbitkan atas permintaan Penjabat Wali Kota,” ujar Riza, Senin (4/8/2025).
Menurut Riza, pengadaan PTI dilaksanakan pada November 2024, sementara pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan pada Januari 2025.
“Dalam surat itu, APIP mempertanyakan dari mana sumber dana untuk pembayaran ke pihak ketiga—apakah lewat pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) atau sumber lain,” tuturnya menambahkan.
Baca Juga: LSM STRATEGI Desak Kejari Tebing Tinggi Segera Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas Perdagangan
Pergeseran Anggaran sebagai Solusi
Dalam surat tertanggal 31 Januari 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tebing Tinggi dan ditandatangani Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi, disebutkan bahwa Pemko telah melakukan pergeseran BTT sebesar Rp 14.275.500.000 untuk menutup pembayaran pengadaan PTI SMP Negeri yang dilaksanakan akhir 2024.
Pemko kemudian menetapkan Perubahan atas Perwa No. 36 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD TA 2025 melalui Perwakilan No. 1 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025, untuk dicantumkan dalam Perubahan APBD TA 2025 atau pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika perubahan APBD tidak dilaksanakan.
Baca Juga: LSM STRATEGI Desak Kejari Tebing Tinggi Segera Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas Perdagangan
Penolakan DPRD melalui PDI Perjuangan
Dalam sidang paripurna DPRD Tebing Tinggi pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan akhir dipimpin Ir. Horas Gumanti Tampubolon, menolak pencantuman anggaran PTI dalam perubahan APBD TA 2025.
Menurut PDI Perjuangan, pengadaan PTI bukanlah kebutuhan mendesak, sehingga tidak layak dibahas dalam anggaran perubahan.
Tunggu Klarifikasi dari Penjabat Wali Kota
Hingga Selasa (5/8/2025), Penjabat Wali Kota Moettaqien Hasrimi belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. (damanik/hm27)