Kembali Terjerat Narkoba, Dua Residivis di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Humas Polres Tebing Tinggi)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Dua pria pengangguran yang merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Minggu (22/6/2025).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial A alias Arman, 30 tahun, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, dan AS alias Amin, 32 tahun, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru.
“Keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa, masing-masing pernah ditangkap pada tahun 2018 dan 2021,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 2,12 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok," katanya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver tanpa plat nomor, dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka. “Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,” ucap Mulyono. (nazli/hm24)