Friday, October 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kematian Tragis Anak Tiri di Medan, Saksi Ungkap Ancaman Bunuh Diri hingga Dugaan Penyiksaan

Mistar.idJumat, 10 Oktober 2025 13.47
RF
DI
kematian_tragis_anak_tiri_di_medan_saksi_ungkap_ancaman_bunuh_diri_hingga_dugaan_penyiksaan

Saksi Asmara Diba Inanta saat diperiksa sebagai saksi di PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali melanjutkan sidang kasus penganiayaan anak tiri hingga meninggal dunia di Kota Medan, Kamis (9/10/2025) sore. Asmara Diba Inanta sebagai pelapor dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kali ini.

Dalam kesaksiannya, Asmara mengungkap bahwa ibu kandung korban, Anlyra Zafira Lubis, kerap mengancam bunuh diri beserta anaknya (korban) berinisial AYP saat cekcok dengan ayah biologis korban, terutama saat kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi.

"Iya, pernah mengancam bunuh diri dengan anaknya saat cekcok dengan ayah kandung korban. Pernah menyayat jari tangannya," kata Asmara di hadapan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet.

Asmara juga menjelaskan bahwa korban merupakan anak yang lahir di luar nikah. Ia menyebut dirinya dan Anlyra bersepupu. Ia juga menuturkan bahwa Zul (terdakwa) berpacaran dengan Anlyra sejak November 2024.

"Pengakuannya kepada kami, duda anak empat. Kami baru tahu ternyata dia masih punya istri yang dikatakannya sebagai kakak kandung," ucapnya.

Asmara mengaku tidak menyaksikan langsung proses meninggalnya korban, melainkan hanya mengetahui dari cerita ibu korban dan pihak kepolisian.

"Korban berusia 3,5 tahun. Meninggalnya tiba-tiba, tidak ada sakit sebelumnya. Meninggal di rumahnya di Jalan Sei Kapuas pada Maret 2025. Saat itu saya sempat berkomunikasi lewat telepon dengan ibunya sekitar pukul 15.30 WIB dan masih mendengar suara korban mengeluh sakit," katanya.

Ia sempat menanyakan kondisi korban saat itu, dan Anlyra menyebut anaknya sedang sakit. Namun, setelah Magrib, ia mendapat kabar keponakannya meninggal.

Menurut Asmara, korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi meninggal dalam perjalanan. Jenazah kemudian dibawa ke rumah ibu Anlyra di Jalan Sekip Medan. Saat itu, tubuh korban tampak penuh lebam, yang menimbulkan kecurigaan.

"Saya lihat badannya lebam-lebam saat bajunya dibuka. Kata ibu korban dan Zul, itu karena salah obat. Tapi seminggu sebelumnya saya bertemu korban, tak ada lebam dan kondisinya sehat," jelas Asmara.

Setelah pemakaman, Asmara dan adik Anlyra, Anlysa, melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan karena mencurigai adanya kekerasan. Hasil autopsi menunjukkan empedu korban pecah dan leher patah.

Asmara juga mengungkap bahwa sebelum meninggal, korban sempat menginap di rumah Zul di Jalan Rahmadsyah selama tiga hari. Ia mendengar bahwa korban pernah digantung dengan handuk di kamar mandi.

"Korban dijemput Zul dari Sei Kapuas pada Sabtu. Setelah kembali, tubuhnya penuh lebam. Katanya karena jatuh dari sepeda. Yang bilang korban digantung adalah istri Zul dan anaknya. Tapi Zul tidak mengaku," katanya.

Asmara mengatakan Anlyra menjemput korban pukul 01.00 WIB dalam kondisi sakit. Ia tak mengetahui alasan penjemputan dini hari.

"Semasa hidup, korban ketakutan setiap melihat Zul Iqbal. Kata ibunya, karena belum pernah ada sosok laki-laki di hidupnya, jadi takut. Tapi saya tanya, katanya pernah dipukul saat kencing di celana," ujarnya.

Meski begitu, Asmara mengaku tidak pernah menyaksikan langsung Zul melakukan kekerasan. Ia juga tidak mengetahui bagaimana perlakuan istri Zul terhadap korban.

Asmara kemudian menyinggung soal rekonstruksi, di mana Zul sempat melawan polisi. Menurutnya, itu terjadi karena saat itu belum ada pendamping hukum. Namun, saat sudah didampingi pengacara, Zul bersikap kooperatif.

Asmara juga menyebut bahwa saat ini Anlyra sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, sejak sebulan lalu. Hal ini memicu pertanyaan dari hakim anggota Evelyne Napitupulu.

"Kenapa dia (Anlyra) pergi ke Malaysia? Padahal, ada kasus ini yang lebih penting. Kenapa dia lebih mementingkan pergi ke Kuala Lumpur?" kata hakim bertanya.

Asmara menjawab bahwa Anlyra pergi karena tidak lagi memiliki pekerjaan di Medan dan orang tuanya sudah meninggal. Ia menambahkan bahwa pihak keluarga telah lama menanti proses hukum ini.

Menanggapi kesaksian Asmara, Zul membantah telah berkomunikasi lewat telepon pada pukul 15.30 WIB. Menurutnya, komunikasi itu terjadi pagi hari dan hanya membahas soal utang piutang.

Zul juga membantah melawan polisi saat rekonstruksi karena tidak ada pendamping hukum. Ia mengatakan, keberatannya memeragakan adegan karena merasa tidak melakukan pembunuhan.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (16/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Rizqi Darmawan, diminta oleh majelis hakim untuk menghadirkan Anlyra sebagai saksi kunci dalam persidangan selanjutnya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN