Kejati Sumut Tahan Empat Konsultan Pengawas Kasus Korupsi Jalan di Batu Bara

Kejati Sumut saat menahan empat tersangka kasus korupsi jalan di Kabupaten Batu Bara tahun 2023. (Foto: Dok. Kejati Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan empat tersangka kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023. Keempat tersangka tersebut merupakan konsultan pengawas.
"Kita telah menahan empat tersangka berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH pada Senin (1/9/2025). Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dalam siaran pers yang diterima Mistar, Selasa (2/9/2025).
Husairi menjelaskan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena pihaknya telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Sehingga, para tersangka ditahan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau melakukan tindak pidana lainnya.
"Hasil penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan modus konsultan pengawas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dari segi mutu, kuantitas, dan waktu sesuai gambar rencana serta spesifikasi teknis secara maksimal, sehingga mengalami kekurangan volume pekerjaan," ujarnya.
Ia mengatakan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli/auditor. Adapun nilai pagu anggaran dalam proyek ini sebesar Rp43,7 miliar.
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Husairi.
Sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut diketahui telah menahan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini. Dari delapan tersangka tersebut tujuh di antaranya rekanan dan satu pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sehingga, total keseluruhan tersangka yang telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumut dalam kasus dugaan korupsi ini berjumlah 12 orang. (deddy/hm20)
NEXT ARTICLE
Bank Danamon di Medan Petisah Dimasuki Maling