Kejati Sumut Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Mantan Kadinkes Tapteng

Mantan Kadinkes Tapteng, Nursyam (kanan), saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam.
Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Sumut karena Nursyam terlebih dahulu melayangkan kasasi ke MA.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan kontra memori kasasi untuk melawan memori kasasi Nursyam.
“Jaksa kasasi. Ya, mengajukan kasasi karena terdakwa kasasi,” katanya saat dikonfirmasi MISTAR melalui sambungan seluler, Senin (18/8/2025).
Sebelumnya, PT Medan memvonis Nursyam lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun 2023.
Selain itu, Nursyam juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmatinya senilai Rp10,6 miliar. Jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
PT Medan menyatakan Nursyam terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e dan f jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Vonis banding ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam putusan tingkat pertama itu, Nursyam juga dibebankan membayar UP Rp10,6 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita untuk dilelang, atau diganti dengan pidana satu tahun penjara. Ia dinyatakan melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Vonis PT Medan juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Nursyam dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar UP Rp10,6 miliar dengan ketentuan serupa. (deddy/hm25)