Polsek Bilah Hilir Tangkap Pria Pengedar Sabu di Desa Sei Tampang

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: istimewa)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap seorang pria berinisial R alias Rudi, 33 tahun. Warga Dusun Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu diringkus polisi atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan, Senin (18/8/2025), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing, memimpin langsung penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang diamankan antara lain tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 6,05 gram, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu toples kecil bekas wadah obat, uang tunai Rp410 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Dalam interogasi awal, Rudi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D. Polisi pun segera melakukan pengembangan, namun hingga saat ini pemasok utama masih dalam pencarian.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Bilah Hilir dan selanjutnya akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (yazis/hm24)