Wednesday, June 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti 146 Perkara, Termasuk Narkoba dan Sajam

journalist-avatar-top
Rabu, 25 Juni 2025 17.55
kejari_pematangsiantar_musnahkan_barang_bukti_146_perkara_termasuk_narkoba_dan_sajam

Pemusnahan barang bukti di Kejari Pematangsiantar. (f:jonatan/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dalam sebuah kegiatan yang digelar di pelataran Kantor Kejari, Jalan Sutomo, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan dari DPRD, TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta KPPBC TMP C.

Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Precisely, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata dari komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum secara konsisten.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah inkrah dan menyatakan barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Jurist merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 146 perkara pidana selama tahun 2024 dan 2025.

Barang bukti tersebut meliputi Sabu-sabu 596 gram, Ganja 542 gram, Handphone 51 unit, serta senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya.

Jurist juga mengungkapkan bahwa total uang rampasan dari perkara pidana khusus dan umum yang telah disetor ke kas negara melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mencapai Rp1.225.059.500.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi A. Sitanggang, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut, dan menekankan pentingnya upaya penegakan hukum yang tegas demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta hal-hal buruk lainnya,” ujar Junaedi.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh perwakilan instansi yang hadir. (jonatan/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN