Kejari Padangsidimpuan Didesak Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pemotongan ADD 2023

Massa Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan berunjuk rasa di Kantor Kejari Padangsidimpuan. (f:asrul/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Rabu (25/6/2026). Mahasiswa mendesak Kejari Padangsidimpuan menindaklanjuti dan transparan soal dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2023.
Kejari Padangsidimpuan diminta segera menangkap aktor intelektual dalam kasus ADD 18 % TA 2023. "Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan agar memberikan penjelasan tentang penetapan inisial AN pegawai honorer sebagai salah satu pelaku tindak pidana KKN yang saat ini diputus 5 tahun," ujar Koordinator aksi, Rizky Muda dalam pernyataan sikapnya.
Tidak hanya itu, meminta kepada Kepala Kejari segera memeriksa seluruh Kepala Desa yang diduga terlibat dalam melakukan tindak pidana KKN pemotongan ADD 18% TA 2023.
"Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan agar tidak main-main dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi khususnya dalam kasus pemotongan ADD TA 2023," katanya.
Selain itu, massa juga meminta Kejari Padangsidimpuan untuk menindaklanjuti beberapa kasus yang dianggap belum ditangani dengan baik. Seperti Kejari Padangsidimpuan agar menindaklanjuti kembali putusan prapid Mustapa Kamal Siregar dan Husin Nasution.
Di dalam putusan tersebut, Kejari diduga tidak dapat membuktikan terkait alat bukti yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka.
"Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan agar segera mundur dari jabatannya yang kami duga tidak mampu dalam melaksanakan tugasnya dalam menindak pelaku korupsi khususnya dalam perkara pemotongan ADD 18% TA 2023. Selain itu, agar Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan mempertanggungjawabkan atas kelalaian-kelalaian terhadap penetapan tersangka khususnya dalam kasus pemotongan dana ADD TA 2023," ucapnya. (Asrul/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Maling Kelinci Resahkan Warga Marindal, Kerugian Capai Rp10 Juta