Tuesday, September 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan

Selasa, 23 September 2025 18.15
kejari_belawan_tahan_dua_tersangka_baru_kasus_korupsi_dana_bos_sman_19_medan

Tersangka kasus korupsi dana BOS SMAN 19 Medan saat akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta. (foto:humaskejaribelawan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Kedua tersangka yakni bendahara sekolah berinisial EY dan penyedia barang/jasa berinisial TJL. Penyidik resmi menahan EY di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIB Medan, sementara TJL ditahan di Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan mantan kepala sekolah berinisial RN. Dengan demikian, total sudah tiga orang tersangka ditahan terkait kasus ini.

Menurut Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp772.711.214.

“Tahun 2022–2023, SMAN 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp3.592.440.000. Namun, dalam pengelolaannya tidak sesuai dengan Permendikbud Ristek dan Teknologi,” ujar Daniel, Selasa (23/9/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini terus didalami Kejari Belawan guna mengungkap keterlibatan pihak lain. (kamaluddin/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN