Kejagung: Belum Ada Niat Jahat, Kajari Jakbar Tak Dipidana Terkait Uang Rp500 Juta


Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum diprosesnya secara pidana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro, meski namanya disebut menerima uang Rp500 juta dalam perkara penggelapan barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hingga kini pihaknya belum menemukan mens rea atau niat jahat dari Hendri dalam kasus tersebut.
“Dalam perkara ini, yang terbukti melakukan tindak pidana adalah jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dia yang aktif berinisiatif, berkomunikasi dengan penasihat hukum, dan paling banyak menikmati hasil kejahatan,” ujar Anang, Jumat (10/10/2025).
Anang menambahkan, Hendri dicopot dari jabatannya bukan karena keterlibatan langsung dalam tindak pidana, melainkan karena kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap bawahannya.
“Dia sebagai atasan seharusnya melakukan pengawasan melekat. Karena pengawasan itu tidak dijalankan dengan baik, terjadilah peristiwa ini,” katanya.
Nama Hendri mencuat dalam kasus yang melibatkan mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan, Azam disebut telah mengambil sebagian uang sitaan dalam kasus Fahrenheit dan membagikannya kepada sejumlah pihak, termasuk Hendri melalui Dody Gazali, pejabat pelaksana harian Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar.
Azam telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu atas perbuatannya tersebut.
BERITA TERPOPULER









