MAKI Desak Kejagung Jerat Pidana Eks Kajari Jakbar dalam Kasus Fahrenheit


Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Kejagung jerat mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro karena ambil duit barang bukti. (foto: antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro, dalam kasus penggelapan barang bukti terkait robot trading Fahrenheit.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan Kejagung perlu menindak lanjuti temuan etik secara pidana apabila terdapat cukup bukti. Hendri diduga menerima aliran dana Rp500 juta dari hasil penggelapan uang barang bukti.
"Saya mendesak agar Kejagung memproses pidana juga jika sudah cukup alat bukti. Kadang pelanggaran etik belum cukup bukti hukum, tapi bisa ditelusuri lebih lanjut," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencopotan terhadap Hendri Antoro usai menjalani pemeriksaan internal.
"Itu (pencopotan) sudah merupakan sanksi terberat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Anang enggan mengomentari kemungkinan proses pidana terhadap Hendri seperti yang diterapkan kepada mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Ia hanya menyatakan proses etik sudah dijalankan.
Kasus ini bermula dari perkara penggelapan barang bukti dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, yang menjerat Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan, Azam terbukti mengambil sebagian aset sitaan dan membaginya kepada sejumlah pihak, termasuk Hendri Antoro.
Disebutkan, dana Rp500 juta untuk Hendri disalurkan melalui PLH Kasi Pidum merangkap Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali. Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025 atas tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
BERITA TERPOPULER









