Saturday, August 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kedapatan Mencuri HP, Warga Sibolga Ditangkap Usai Dikejar Warga

journalist-avatar-top
Kamis, 7 Agustus 2025 16.50
kedapatan_mencuri_hp_warga_sibolga_ditangkap_usai_dikejar_warga

Tersangka LPT bersama barang bukti di Mapolsek Sibolga Sambas. (foto:humaspolres/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial LPT (36), warga Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, ditangkap oleh warga setelah ketahuan mencuri handphone (HP) milik warga. Aksi pelaku terjadi pada Rabu (6/8/2025) dini hari dan sempat memicu kejar-kejaran dengan warga setempat.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Desy Andriani, yang beralamat di Jalan SM Raja No.147, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/36/VIII/2025/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumut.

Dibangunkan Anak, Pelapor Sadar HP Telah Raib

Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H. Gultom, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban terbangun karena teriakan anaknya yang berteriak “maling, maling, maling”.

“Pelapor langsung bangun dan mendapati handphone miliknya, Infinix Smart 6 NFC warna hitam, yang sebelumnya sedang diisi daya di bawah tempat tidur, sudah tidak ada,” ucap Kapolsek, Kamis (7/8/2025).

Mendengar keributan itu, dua saksi di lokasi yakni Hadiryus Waruwu (48) dan Desky Okta Saputra Waruwu (26), segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama berselang, mereka berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial LPT, yang juga merupakan warga sekitar.

“Saat diamankan, pelaku kedapatan memegang handphone milik pelapor yang cirinya sama dengan data dan nomor IMEI yang telah dicatat sebelumnya,” kata Iptu Yuna.

Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Sekitar pukul 03.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga. Pelaku saat itu telah diamankan di pinggir Jalan SM Raja, tepatnya di Kelurahan Pancuran Dewa.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain: 1 unit handphone Infinix Smart 6 NFC warna hitam, IMEI 1: 357101832658186, IMEI 2: 357101832658194, 1 unit kotak handphone, dan 1 potong kaos polos warna pink dalam kondisi robek.

Kapolsek mengapresiasi tindakan cepat personel di lapangan dan partisipasi aktif masyarakat dalam membantu penangkapan pelaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” tutur Kapolsek. (feliks/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN