Tuesday, August 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Pemerasan, Kejati Sumut Periksa Empat Anggota DPRD Medan Pekan Ini

journalist-avatar-top
Selasa, 19 Agustus 2025 17.17
dugaan_pemerasan_kejati_sumut_periksa_empat_anggota_dprd_medan_pekan_ini

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akan memeriksa empat anggota DPRD Kota Medan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha mikro.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung, Kamis (21/8/2025) dan Jumat (22/8/2025).

Keempat legislator yang dipanggil, yaitu David Roni Sinaga (DRS), Golfried Lubis (GL), Eko Aprianta (EA), dan Salomo T.R. Pardede (SP).

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Benar, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan untuk dimintai keterangan karena prosesnya masih tahap penyelidikan pada Kamis dan Jumat mendatang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Husairi menjelaskan, pemanggilan keempat anggota dewan itu berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025.

Menurutnya, dugaan pemerasan dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan bersama beberapa anggota dewan lain, dengan modus meminta kelengkapan perizinan usaha dan dokumen perpajakan dari pengusaha.

“Selain meminta keterangan, tim penyidik juga akan mengumpulkan sejumlah dokumen yang relevan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Husairi. (deddy/hm16)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN