Kantongi Sabu, Pria Asal Merek Karo Diciduk Polisi

Tersangka bersama barang bukti sabu saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (foto: dok Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo,MISTAR.ID
JH, 24 tahun, warga Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, diciduk Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo dari kediamannya lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Kamis (4/9/2025) dini hari.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial JH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat 0,68 gram, berikut satu hp," ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: Kantongi Sabu, Pria di Samosir Diamankan
Eko Yulianto menegaskan JH dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan,” ucapnya. (Abay/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Motor di Simalungun, Warga Tebing Tinggi Diringkus Polisi