Kasus Korupsi Bansos Rp 200 Miliar, Mensos Gus Ipul Janji Perbaiki Tata Kelola Kemensos

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Foto: Kompas/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola di Kementerian Sosial (Kemensos) usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) tahun 2020.
Gus Ipul menyebut kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar tersebut harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Itu menjadi bagian dari pelajaran penting untuk Kementerian Sosial. Kami ingin mengajak seluruh jajaran Kemensos belajar dari pengalaman yang tidak baik agar tidak terulang,” ujar Gus Ipul di Pusdiklatbangprof Kemensos, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Gus Ipul menegaskan dirinya bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono berkomitmen menjaga integritas dan menutup celah terjadinya praktik penyelewengan.
“Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi, tidak akan mengajak, dan tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial,” tegasnya.
Perkembangan Kasus Korupsi Bansos di KPK
Sebelumnya, KPK mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran beras bansos untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
“Penghitungan awal penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Budi dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).
KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari tiga individu dan dua korporasi. Meski begitu, identitas kelima tersangka belum diumumkan ke publik.
Selain itu, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, antara lain:
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik
Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama DNR Logistics (2018–2022)
Herry Tho, Direktur Operasional DNR Logistics (2021–2024)
Edi Suharto, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos
“Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” tambah Budi.
Langkah Gus Ipul di Kemensos
Sebagai langkah pencegahan, Gus Ipul berjanji akan memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap proses bantuan sosial dilakukan secara transparan.
“Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang. Kami ingin Kemensos bersih dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya. (*)