Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kajati Sumut Setujui RJ untuk 21 Tersangka Pencurian di PT ARB

Selasa, 7 Oktober 2025 14.10
kajati_sumut_setujui_rj_untuk_21_tersangka_pencurian_di_pt_arb

Proses RJ 21 tersangka kasus pencurian di PT ARB di Kejari Belawan. (foto:dokumentasikejatisumut/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, menyetujui penghentian penuntutan kasus pencurian di PT Abadi Rakyat Bakti (ARB) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Kasus yang melibatkan 21 tersangka ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (7/10/2025).

"Pak Kajati menyetujui RJ, dan kasus tersebut diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restoratif setelah melalui ekspose (gelar perkara) dan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung," kata Husairi.

Ia menjelaskan, 21 tersangka berasal dari Kejari Belawan dengan 18 berkas perkara. Para tersangka melakukan pencurian secara bersama-sama di lokasi PT ARB, Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, yang saat ini sudah tidak beroperasi.

"Peristiwa terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025. Para tersangka dikenakan Pasal 362 ayat (1) Jo. Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Lebih lanjut, Husairi menjelaskan alasan di balik penghentian kasus melalui keadilan restoratif. Menurutnya, korban telah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara secara damai, dan para tersangka menunjukkan itikad baik.

“Dalam pertemuan yang melibatkan korban, para tersangka, keluarga, serta tokoh masyarakat, telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat. Para tersangka menyadari kesalahan mereka, mengakuinya, dan meminta maaf secara langsung,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari masyarakat sekitar. Camat Medan Deli dan beberapa saksi menyatakan bahwa penyelesaian melalui RJ adalah langkah yang paling diinginkan.

"RJ dalam kasus ini dilakukan setelah Kejari Belawan meneliti dan mempertimbangkan secara matang, dengan mengedepankan kepentingan hukum dan hati nurani," tuturnya.

Proses RJ ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan harapan dapat memulihkan kembali hubungan sosial di tengah masyarakat. (hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN