Kajati Sumut Pastikan Dugaan Korupsi PTPN dan Kapal Tunda Pelindo Masuk Tahap Penyidikan

Kajati Sumut Pastikan Dugaan Korupsi PTPN dan Kapal Tunda Pelindo Masuk Tahap Penyidikan
Medan, MISTAR.ID
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, menegaskan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I untuk kawasan perumahan Citraland saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Tak hanya kasus PTPN, Harli juga mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan dua unit Kapal Tunda tahun 2019 di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Cabang Belawan juga berstatus penyidikan.
"Sudah dalam proses penyidikan, baik Pelindo dan PTPN. Pada tindak pidana korupsi kita harus tegas," kata Harli seusai Upacara Hari Lahir ke-80 Kejaksaan di Lanud Soewondo, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (2/8/2025).
Ia menjelaskan, kedua kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman dokumen yang diperoleh dari penggeledahan sebelumnya.
"Sedang dalam pelaksanaan tugas dan sedang berlangsung. Saat ini penyidik terus fokus, semua yang kami jalankan itu terus fokus, baik Pelindo dan PTPN saat ini saksi-saksi tengah diperiksa dan bukti-bukti sedang dipelajari," ungkapnya.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menegaskan pihaknya akan mengumumkan tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
"Kami sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan sudah mengambil data serta dokumen. Saat ini sedang kami pelajari. Pada waktunya kita akan tentukan pihak mana yang bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan itu dan kami akan umumkan," tegas Harli.
Harli pun mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pembangunan bermartabat di Sumut.
"Kita mengharapkan dukungan masyarakat supaya bersama-sama mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi," tuturnya. (Deddy/hm17)