Jaringan Narkoba Dibongkar di Binjai, Polisi Bekuk Tiga Pengedar dan Sita 500 Gram Sabu

Ketiga pelaku dan barang bukti sabu-sabu diamankan. (foto: dok humas Polres Binjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Tim Ops Satreskrim Polres Binjai menggagalkan transaksi narkoba dalam jumlah besar di Jalan Waru, Gang Bejo, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara. Dalam penggerebekan tersebut, personel Polres Binjai membekuk dua pelaku masing-masing berinisial HS, 37 tahun dan DP, 35 tahun beserta barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram lebih.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan penangkapan dilakukan setelah personel menerima informasi dari warga terkait adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah tersebut.
"Disana petugas berhasil menangkap dua orang yakni HS dan DP dengan barang bukti 5 paket besar dan 1 paket kecil berisi sabu-sabu dengan total seberat 505,77 gram," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Personel melakukan interogasi dan mendapat keterangan dari kedua pelaku, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IS di Tanjung Balai. Dalam kesepakatan mereka, apabila nantinya sabu-sabu tersebut sudah terjual maka IS akan memberikan imbalan uang dengan cara melalui transfer.
"Mendapat laporan itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan memburu keberadaan IS ke Tanjung Balai," tuturnya.
Selain itu, personel mengamankan IS saat berada di Jalinsum, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Selanjutnya petugas langsung memboyong pelaku ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum.
"Terhadap HS, DP dan IS dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup," ucapnya. (Bayu/hm18)