Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Panai Tengah Labuhanbatu

Ketiga pelaku narkoba saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukti. (f:ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu meringkus tiga pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi di wilayah pesisir, Kecamatan Panai Tengah, Selasa (3/6/2025).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pukul 07.30 WIB di Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting. Dua tersangka berinisial SB, 33 tahun, dan S, 20 tahun, warga Desa Sei Rakyat, diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam aksi undercover buy, petugas berhasil memastikan keberadaan barang bukti sebelum penangkapan. Dari SB, polisi menyita empat bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 55,46 gram bruto, serta sepeda motor tanpa pelat.
Sementara dari S, ditemukan tiga bungkus sabu seberat 10,38 gram, timbangan elektronik, skop, plastik pembungkus, dan satu unit ponsel.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BB, 22 tahun, yang kemudian ditangkap setengah jam kemudian di RAM LTS, Desa Sei Rakyat. BB mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan.
BB juga menyebut bahwa sabu itu berasal dari RS, seorang pria yang tinggal di Pasar Batu Ajamu. Komunikasi antar pelaku dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini, RS masih dalam pengejaran polisi.
Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya. (yazis/hm25)