Sunday, June 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Abang Adik Jadi Kurir Sabu, Ditangkap Polisi di Tanjungbalai

journalist-avatar-top
Sabtu, 31 Mei 2025 10.06
abang_adik_jadi_kurir_sabu_ditangkap_polisi_di_tanjungbalai

Kedua pelaku kurir sabu yang telah ditangkap polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Abang beradik MR, 51 tahun, dan adiknya, AR, 35 tahun, kompak menjadi kurir sabu. Keduanya ditangkap polisi dari lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut keduanya ditangkap Unit IV Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dengan barang bukti 9 kilogram sabu.

Jean Simanjuntak menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mendapatkan informasi tersebut, timnya melakukan penyelidikan.

Tim berhasil menangkap pelaku MR di sebuah rumah yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dari penggeledahan rumah dan interogasi polisi, MR mengakui menyimpan sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Di lokasi ini, polisi menemukan satu bungkus besar seberat 1 kilogram sabu dan dua bungkus kecil seberat 1 kilogram.

Berdasarkan pengakuan MR, sebanyak dua kilogram sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian. Terduga pelaku S menyuruh MR untuk menjemput sabu dari perairan Malaysia.

“MR ini disuruh oleh S untuk melakukan penjemputan pada hari Selasa, 20 Mei 2025, menggunakan sampan bermesin dompeng, dengan imbalan sebesar Rp10 juta,” ujar Jean Simanjuntak, Sabtu (31/5/2025).

Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Kombes Jean, timnya selanjutnya menangkap pria berinisial AR, yang merupakan adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dari dalam sampan yang ditumpangi AR, polisi menemukan sabu seberat 7 kilogram yang sudah dikemas. Berdasarkan pengakuan AR, ia baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil diserahkan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S, yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Diduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika lintas negara,” ujar Jean Simanjuntak.

Perwira menengah Polri ini menyebut, selain sembilan kilogram sabu, polisi turut menyita satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, serta satu karung goni plastik sebagai wadah penyimpanan.

Kini, kedua pelaku yang merupakan abang beradik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (matius/hm25)

REPORTER: