IRT di Medan Curi Handphone demi Beli Sabu Bareng Pacar

Melda Marbun ditangkap polisi setelah mencuri handphone di Apotek Rio Farma. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Modus meminta sumbangan, Melda Marbun, 42 tahun, nekat mencuri handphone di Apotek Rio Farma di Jalan HM. Said, Simpang Pelita II, Kota Medan, Minggu (22/6/2025).
Perempuan yang tinggal di Jalan Rakyat Pasar III, Tegal Rejo, itu memanfaatkan kelengahan pemilik Apotek, Tiodora Marbun, 67 tahun.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, mengatakan Melda mencuri saat korban mengambil uang dan meninggalkan handphone miliknya di atas meja kasir.
"Kesempatan itu yang dimanfaatkan pelaku. Tapi aksinya terekam CCTV yang memudahkan polisi melakukan penyelidikan," kata Agus, Kamis (3/7/2025).
Satu hari setelah mendapat laporan, polisi menangkap Melda. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp150.000 hasil penjualan handphone.
"Kita juga mengamankan baju daster yang digunakan pelaku saat beraksi dan rekaman CCTV," tutur Agus.
Dari pengakuan Melda, handphone tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial A seharga Rp500.000. Uang tersebut lalu digunakannya untuk membeli narkoba bersama pacarnya berinisial R.
"Kami pakai uangnya buat nyabu. Aku cuma dapat Rp400 ribu, yang Rp100 ribu untuk si A," ucapnya. (putra/hm20)