Sunday, June 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hukuman Debby Kent Dipangkas Jadi 15 Tahun dalam Kasus Pabrik Ekstasi Medan

journalist-avatar-top
Jumat, 30 Mei 2025 21.16
hukuman_debby_kent_dipangkas_jadi_15_tahun_dalam_kasus_pabrik_ekstasi_medan

Terdakwa Debby Kent saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan memangkas hukuman Debby Kent, istri Hendrik Kosumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Debby. Putusan ini tertuang dalam amar putusan banding No. 815/PID.SUS/2025/PT MDN yang dikutip Mistar, Jumat (30/5/2025).

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, Debby divonis lebih berat, yakni 20 tahun penjara dan denda serupa. Bahkan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut Debby dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim PT Medan menyatakan Debby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan Debby dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, serta memerintahkan agar ia tetap ditahan.

Kasus ini mencuat sejak penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa 11 Juni 2024 lalu. Lokasinya adalah sebuah ruko di Jalan Kapten Jumhana, Medan Area, yang ternyata menjadi pabrik ekstasi rumahan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, serbuk mephedrone 532,92 gram 635 butir ekstasi, berbagai bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium.

Hendrik Kosumo mengakui bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama enam bulan. Barang haram itu dipasarkan ke sejumlah diskotek di Sumut, termasuk Koin Bar di Kota Pematangsiantar.

Selain Hendrik dan Debby sebagai pemilik dan pengelola pabrik, empat terdakwa lainnya ikut diseret ke pengadilan :

Hilda Dame Ulina Pangaribuan: Supervisor Diskotek Koin Bar Siantar dan pemesan ekstasi

Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi: Bertugas menyediakan alat cetak dan memasarkan pil

Arpen Tua Purba: Kurir yang mengantar ekstasi ke sejumlah lokasi menggunakan jasa angkutan

Kini, para terdakwa tengah menjalani proses hukum terpisah. Putusan banding terhadap Debby menjadi sorotan, karena peranannya sebagai pengelola utama bersama suaminya dalam peredaran gelap narkotika di Sumut. (deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN