Guru SD di Sabu Raijua Jadi Tersangka Pelecehan Seksual terhadap 24 Siswa

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (f:ist/mistar)
NTT, MISTAR.ID
Polres Sabu Raijua, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial BEKD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 24 siswa kelas VI. BEKD, yang juga merupakan wali kelas di SD Negeri Lobolaw, resmi ditahan sejak Rabu (28/5/2025).
Penetapan tersangka berusia 60 tahun ini dilakukan sehari sebelumnya, Selasa (27/5/2025), setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sabu Raijua melakukan gelar perkara.
“Iya, guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” kata Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
Perbuatan tak senonoh diduga dilakukan BEKD di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Tersangka disebut memanggil para korban satu per satu ke depan kelas. Kemudian memperlihatkan video porno dari ponselnya, lalu meraba bagian sensitif tubuh korban.
“Aksi ini terjadi di ruang kelas VI SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara,” kata Kapolres.
Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sabu Raijua pada 14 Mei 2025. Penyidik lantas memeriksa 10 dari total 24 korban, tiga guru, serta pelapor.
Klarifikasi dan pendalaman berlangsung hingga 19 Mei 2025. Selain itu, polisi juga melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda NTT untuk melakukan ekstraksi data dari ponsel tersangka.
BEKD dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” UAP Paulus.
Guna memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban, Polres Sabu Raijua telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sabu Raijua, serta UPTD PPA Provinsi NTT. Para korban akan mendapatkan pendampingan psikologis, termasuk konseling oleh ahli untuk membantu proses hukum.
“Psikolog dari UPTD PPA akan melakukan konseling sebagai bagian dari keterangan ahli psikologi dalam penyidikan,” kata Kapolres. (cnn/hm17)