Penabrak Ayah dan Dua Anaknya Hingga Tewas di Simalungun Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa Engetmo Solihin ikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar. (Foto: Hamzah/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Engetmo Imanuel Solin, 31 tahun, warga Taman Riviera, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Medan dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Simalungun, Kamis (9/10/2025).
Hukuman yang dijatuhkan kepada Engetmo itu dibacakan Hakim Ketua Surtoyono, dalam agenda sidang putusan dan berlangsung secara elektronik atau online.
Diketahui, Emetngo menjadi terdakwa usai terlibat kecelakaan lalu lintas. Akibat dari kelalaiannya, tiga orang meninggal dunia. Ketiga korban merupakan ayah dan dua anaknya.
Melansir laman resmi PN Simalungun, bunyi putusan tersebut yakni, menyatakan terdakwa Engetmo Imanuel Solin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Diberitakan pada sidang sebelumnya, Sarah Mahdalena Sirait yang merupakan korban selamat dari insiden nahas menyampaikan setelah kejadian dirinya tidak mengetahui banyak karena sudah terpental dan dalam kondisi lemas karena luka yang dialami.
"Saya ingat mobil yang menabrak kami warna hitam. Sebelumnya kecelakaan mobil itu melaju kencang. Saat ini, saya masih dalam pemulihan, ada tulang kaki saya yang patah," ujar Sarah saat memberikan kesaksian.
Selain menjawab pertanyaan majelis hakim, Sarah juga mengutarakan setelah kejadian kecelakan yang menewaskan suami dan dua anaknya. Saksi lainnya, Tina Melinda yang juga hadir menyampaikan mobil Toyota Avanza Veloz pelat merah BK 1373 J warna hitam melaju kencang dan menabrak sepeda motor Honda Beat F 3346 JU yang dikendarai korban.
"Mobil itu kencang, setelah tabrakan sopir mobil itu keluar dan melihat anak kecil tergeletak. Saya langsung ajak sopirnya ke ke rumah warga agar tidak dipukuli massa. Di dalam mobil ada juga teman sopir itu," ucapnya menjawab pertanyaan hakim.
PREVIOUS ARTICLE
Diduga Palsukan Putusan Mahkamah Agung, Oknum Pengacara di Dairi Dilaporkan ke Polisi