Thursday, July 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Tahun Buron, Tersangka Korupsi APBDes Suka Dame Menyerahkan Diri

journalist-avatar-top
Kamis, 3 Juli 2025 14.56
dua_tahun_buron_tersangka_korupsi_apbdes_suka_dame_menyerahkan_diri

Tersangka Kasus Korupsi PJ Kades Sukadame 2019-2021. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berinisial S alias SKM (45 tahun), akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (2/7/2025).

Tersangka yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Suka Dame periode 2019–2021, diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp505.213.409,00.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melalui Kasat Reskrim AKP ER Ginting, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan korupsi di daerah. Tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan, mulai dari pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara. Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga, tersangka akhirnya menyerahkan diri,” ujar AKP ER Ginting, Kamis (3/7/2025).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Barang bukti yang berhasil disita antara lain dokumen SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2020 dan 2021.

Dari hasil penyidikan, tersangka S diduga menjalankan beberapa modus korupsi, antara lain:

- Menarik dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah dilaksanakan (pekerjaan fiktif)

- Membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan

- Melakukan mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa

- Tidak membayarkan honor untuk kader Posyandu dan Posbindu

- Menandatangani SPJ atas kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen.

Langkah Hukum yang Sudah Diambil

Polres Labuhanbatu Selatan telah mengambil berbagai langkah strategis, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap 73 orang saksi dan 1 orang saksi ahli, dan pemblokiran terhadap tiga sertifikat hak milik milik tersangka.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan setelah menerima berkas tahap II (P21). Kami pastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas,” tutur AKP ER Ginting.

Dengan ditangkapnya tersangka, Polres Labuhanbatu Selatan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa agar lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana desa. (oel/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN