Friday, August 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Terdakwa Korupsi Gedung Balei Merah Putih di Siantar Jalani Sidang Perdana

journalist-avatar-top
Jumat, 22 Agustus 2025 19.27
empat_terdakwa_korupsi_gedung_balei_merah_putih_di_siantar_jalani_sidang_perdana

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar mulai diadili. Sidang perdana digelar pada Jumat (22/8/2025) sore di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Para terdakwa yang diseret ke meja hijau adalah Hairullah B Hasan selaku Direktur Utama PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto Direktur PT TP, Hary Gularso tenaga ahli PT TP, dan Safnil Wizar, Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara sekaligus konsultan pengawas proyek.

Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih tahun anggaran 2017, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Kurniawan Sinaga di ruang sidang.

Jaksa juga menyampaikan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek Dialihkan

Kasus ini bermula pada tahun 2016, saat PT Telkom Indonesia menunjuk anak usahanya, PT Graha Sarana Duta (GSD), untuk melaksanakan proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih.

Namun, seluruh pekerjaan kemudian dialihkan ke PT Tekken Pratama melalui kontrak kerja Nomor 15l/HK.810/GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017, dengan nilai anggaran sebesar Rp51,9 miliar.

Dalam sidang perdana tersebut, para terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Hutabarat memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Rabu (27/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN