Ekstasi Dijual Bebas, Polisi akan Periksa Pemilik THM Dragon KTV

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (26/5/2025). (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, mengatakan peredaran ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon KTV, Kota Medan, dijual secara bebas.
Setiap pelanggan yang ingin menikmati barang haram itu dapat memesannya melalui waiter (pelayan) maupun captain (kapten). Per butirnya, pil ekstasi di Dragon KTV dihargai Rp300 ribu.
Hal itu diungkapkannya usai menggelar pra-rekonstruksi di THM yang terletak di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Senin (26/5/2025).
"Ironisnya, di tempat ini dilakukan peredaran dan transaksi ekstasi secara sangat, sangat, dan sangat terbuka. Siapa saja pelanggan di tempat ini bisa langsung meminta, baik itu waiter maupun captain," ucapnya.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap waiter dan captain yang belum sempat diamankan. Selain itu, pemilik THM tersebut juga tak luput dari pemeriksaan.
"Pasti semua yang berkaitan dengan proses penyidikan yang kami lakukan akan kami periksa. Baik yang berkaitan dengan sumber barang bukti, lokasi, maupun sasaran-sasaran lainnya," tuturnya.
Selain menemukan pil ekstasi, lanjut Calvin, di Dragon KTV pihaknya juga menemukan narkotika jenis ketamin sebanyak 25 botol besar, serta minuman beralkohol yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kita temukan narkotika jenis ketamin, 25 botol besar dan beberapa piring di loker milik tersangka R, yang berada di bawah penguasaannya. Selain itu, ada minuman beralkohol yang nanti akan dijelaskan oleh pihak Bea Cukai," ujarnya. (putra/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Ini Peran Dua Tersangka Peredaran Ekstasi di Dragon KTV