Friday, November 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Box Panel dan Baterai PLN di Parapat, Dua Pemuda Ditangkap

Mistar.idJumat, 7 November 2025 12.06
journalist-avatar-top
HH
curi_box_panel_dan_baterai_pln_di_parapat_dua_pemuda_ditangkap

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Parapat karena mencuri. (Foto: dok Polsek Parapat/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dua pemuda ditangkap petugas PLN bersama warga setelah tertangkap tangan mencuri baterai dari box panel milik PLN di Simpang Patrajasa Huta II Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku yakni, Jogi Hanri Lumban Tobing, 25 tahun, warga Jalan Medan, Gang Bersama, Kecamatan Siantar Martoba dan Herman Malau, 25 tahun, warga Negeri Lama, Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya merupakan buruh pasar.

Kapolsek Parapat, AKP Manguni Wiria Sinulingga, mengatakan peristiwa itu terungkap berawal saat petugas PLN menerima informasi masyarakat tentang pembongkaran box panel yang sebabkan kerusakan pada box RTU dan hilangnya dua baterai di lokasi tersebut.

"Saat dicek ke tempat kejadian perkara (TKP), petugas PLN bersama warga menemukan kedua pelaku sedang beraksi dan langsung mengamankannya beserta barang bukti," ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Kemudian, lanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Parapat dan personel bertindak dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap para pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan gelar perkara, kedua pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit becak motor tanpa plat, satu set logam stainless feeder remote terminal, dua baterai 12 volt warna hitam, satu buah tang, satu obeng, satu gulung tali tambang, serta sepasang sarung tangan hitam," katanya.

Sementara itu, akibat pencurian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian dengan hilangnya dua baterai merk Voltage 12V dengan total kerugian mencapai Rp49 juta.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mencuri untuk mendapatkan uang yang digunakan membeli sabu-sabu dan bermain judi slot. Mereka juga mengakui telah empat kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Adapun barang curian disebut dijual di Kota Pematangsiantar. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Parapat. "Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)," ucapnya.

Saat ini, Polsek Parapat tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Simalungun untuk mengembangkan kasus tersebut.