Thursday, September 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Edarkan Sabu, Pemuda ini Diringkus Polisi di Simalungun

Kamis, 18 September 2025 20.54
edarkan_sabu_pemuda_ini_diringkus_polisi_di_simalungun

Tersangka saat diamankan di Polres Simalungun. (Foto: dok Polres Simalungun)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang pemuda bernama, Hamdan Yuafi, 24 tahun, warga Desa Bunga Merah, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa ini diringkus personel Polsek Tanah Jawa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Hamdan diringkus dari Kompleks Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya pada Rabu (17/9/2025) malam. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra mengatakan penangkapan dan penyitaan barang bukti seberat 1,26 gram dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika.

"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di rumah kontrakan milik Irma Adelia," ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Merespons informasi tersebut, personel mendatangi lokasi dan melihat dua orang berada di teras rumah kontrakan. Melihat petugas datang, keduanya pun kabur. Namun personel berhasil mengamankan Hamdan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,26 gram," ujarnya.

Saat pemeriksaan, Hamdan mengakui barang bukti yang disita petugas darinya tersebut merupakan milik Dani, teman dari Hamdan yang melarikan diri saat penggerebekan.

"Hamdan mengaku berperan sebagai pengedar yang mendistribusikan sabu seberat 1,26 gram kepada konsumen baik melalui handphone maupun secara langsung," ucapnya.

Dari pengakuan Hamdan, lanjutnya, mendapat upah sebesar Rp10.000 untuk setiap paket dari sabu seberat 1,26 gram yang berhasil dijual. (Hamzah/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN