Monday, September 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pria di Labura Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu

journalist-avatar-top
Minggu, 31 Agustus 2025 13.20
dua_pria_di_labura_ditangkap_polisi_saat_edarkan_sabu

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: istimewa)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Dua pria ditangkap aparat kepolisian di Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial HS alias Ranto, 48 tahun, dan MN alias Udin, 33 tahun, yang sama-sama merupakan warga setempat.

“Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,78 gram brutto, satu plastik klip kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, Minggu (31/8/2025).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian diperkuat dengan pemberitaan media daring mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti. “Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku sabu tersebut miliknya, yang ia dapat dari MN untuk dijual kembali,” kata Iwan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.

“Tidak ada kompromi untuk narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungannya,” ucap Choky dalam pernyataan tertulisnya. (yazis/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN