Wednesday, September 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pembobol Kantor PT Pelindo Sibolga Ditangkap Polisi

Rabu, 24 September 2025 18.02
dua_pembobol_kantor_pt_pelindo_sibolga_ditangkap_polisi

Dua tersangka pembobol PT Pelindo Sibolga bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas. (foto:humaspolrestapteng/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Dua pelaku pembobolan kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Cabang Sibolga berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PS alias U (25) dan AH alias O (30), warga Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Yuna H. Gultom, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Edy Tiawan, pegawai BUMN. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/45/IX/2025/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT pada 24 September 2025.

Peristiwa pencurian terjadi Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kantor PT Pelindo Sibolga, Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.

“Dalam kasus ini, kerugian materiil pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp32.985.000,” ujar Yuna, Rabu (24/9/2025).

Kronologi Kejadian

Saksi Rahmad Sugondo, satpam PT Pelindo, saat berpatroli melihat tumpahan solar di sekitar tangki biosolar. Ia juga melihat dua pria berlari meninggalkan lokasi dan meninggalkan 7 jerigen berisi solar serta 1 jerigen kosong.

“Saksi sempat berteriak ‘pencuri’, tetapi para pelaku berhasil kabur,” jelas Yuna.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 7 jerigen berisi solar dan 1 jerigen kosong, selang sepanjang 3 meter, 1 unit tang warna merah, 1 potong baju kaos hitam, dan 1 potong celana panjang hitam.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas dipimpin Ipda Inal Tanjung berhasil meringkus kedua pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Yuna. (feliks/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN