Friday, September 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Binjai

Jumat, 19 September 2025 11.56
dua_pelaku_curanmor_ditangkap_polres_binjai

Dua pelaku curanmor yang ditangkap Polres Binjai. (Foto: Dok. Polres Binjai/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Binjai menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial MI alias Kojek, 18 tahun, dan IS alias Baging, 18 tahun, Kamis (18/9/2025).

Peristiwa curanmor berawal pada Senin (29/4/2025) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, saat itu korban Josef Ginting sedang melintas dengan mengendarai sepeda motornya BK 3575 AJK.

Tiba-tiba dari arah belakangnya diikuti satu unit sepeda motor yang tidak dikenalnya. Atas kejadian tersebut Josef Ginting mengalami kerugian sebesar Rp21 juta.

“Kemudian Josef Ginting dipepet dan diberhentikan oleh pria yang tidak dikenalnya dengan cara mengarahkan sebilah parang panjang ke arah korban, sehingga Josef Ginting jatuh bersama sepeda motornya, kemudian sepeda motornya langsung dibawa lari oleh para pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (19/9/2025).

Polisi berhasil melakukan penangkapan di Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

“Terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai serta dipersangkakan pencurian dengan kekerasan,” kata AKP Junaidi. (endang/hm20)

REPORTER: