Dua Kurir Sabu 1,5 Kg Asal Aceh Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sidang putusan terhadap terdakwa Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad yang diikuti keduanya secara daring. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua kurir narkotika asal Aceh, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/8/2025) sore. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai Eliyurita menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti seberat 1,5 kilogram sabu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ucap Hakim Eliyurita saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.
Pertimbangan Hakim: Masih Muda dan Menyesal
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah meresahkan masyarakat. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman mereka.
“Hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatan, bersikap sopan selama persidangan, serta masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujar Eliyurita.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terima Putusan, Jaksa Ajukan Banding
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum, Cindy Savitri Desano, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Diketahui, Saifuddin dan Saifuad ditangkap pada Minggu (15/12/2024) lalu oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Mereka nekat membawa 1,5 kg sabu dari Aceh ke Medan atas perintah seorang pria berinisial Olo yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli di Kota Medan. (deddy/hm27)
NEXT ARTICLE
Pelaku Cabul di Tapteng Ditangkap Polisi