Pelaku Cabul di Tapteng Ditangkap Polisi

Pelaku kasus cabul ditahan di Mapolres Tapteng. (foto: dok Humas Polres Tapteng/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial FL, 36 tahun, warga Kecamatan Pandan ditangkap Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M Taufik Siregar menjelaskan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/351/VII/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 6 Juli 2025.
"Korban berinisial ATL yang masih pelajar berusia 16 tahun ini melaporkan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku di rumahnya di Kecamatan Pandan, Tapteng," ujarnya, Senin (11/8/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali sejak bulan Mei 2025," kata Kasat.
Menurut Taufik, kepolisian sempat melakukan pencarian terhadap pelaku, sebab timnya menerima informasi pelaku yang sempat melarikan diri ke Pulau Nias. Namun, pihak Kepolisian kembali memperoleh informasi pelaku akan kembali ke Sibolga menggunakan kapal ASDP.
Tim bergerak ke Pelabuhan Sibolga dan pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Sibolga saat turun ke dermaga.
"Pelaku berhasil kami tangkap saat kapal bersandar pada pukul 06.30 WIB dan saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menuturkan petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat kuasa, fotocopi kartu keluarga, dan satu pasang pakaian milik korban.
"Atas perbuatannya, FL dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucapnya. (Feliks/hm18)