Dianggap Keliru Terapkan Pasal, Narapidana Kasus Narkoba di Sergai Ajukan PK

Erman Napitupulu, kuasa hukum Heri Irawan saat ditemui di PN Tebing Tinggi. (Foto: Damanik/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Narapidana kasus narkoba, Heri Irawan melalui kuasa hukumnya, Erman Napitupulu mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, Senin (11/8/2025).
Menurut Erman Napitupulu, putusan majelis hakim PN Tebing Tinggi terhadap warga Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini ada terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal sehingga mesti dilakukan PK.
Dijelaskan Erman, kliennya didakwa dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan tuduhan membeli dan melakukan transaksi narkotika yang berujung tuntutan hukuman 7 tahun penjara.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan membeli narkotika telah selesai dan niat terdakwa adalah untuk konsumsi pribadi bersama rekannya.
Oleh karena itu, dirinya berpendapat pasal yang seharusnya diterapkan yakni pasal 127, yang lebih tepat untuk kasus penggunaan narkotika, bukan pasal 114 atau 132 yang menyangkut pengedaran.
Diterangkannya, barang bukti narkotika seberat 1,53 gram merupakan hasil patungan antara terdakwa Heri Irawan dengan rekannya.
"Sehingga pembagian barang tersebut menjadi sekitar 0,8 gram per orang. Hal ini dianggap lebih cocok dikategorikan sebagai pemakai, bukan pengedar," ujarnya usai menyerahkan memori PK kepada Hakim PN Tebing Tinggi, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sherin Caroline Nainggolan, menyatakan pihaknya telah menuntut terdakwa menggunakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 8 tahun dan putusan hakim 7 tahun penjara.
Sherin menegaskan tindakan terdakwa yang tertangkap saat melakukan transaksi jual beli narkotika menjadi unsur pemberat dalam perkara ini. Ia juga menjelaskan terdakwa bersama rekannya memang sudah merencanakan (permufakatan) membeli narkotika, sehingga tidak tepat jika hanya dianggap sebagai pemakai.
"Tuntutan dan putusan yang diberikan dianggap sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Dikatakannya, selaku PJU dalam perkara ini, Sherin menghormati setiap proses hukum yang dilakukan kuasa hukum terdakwa termasuk pengajuan memori PK yang hari ini telah diterima Hakim PN Tebing Tinggi.
"Tentu kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan kuasa hukum terdakwa, apapun putusan Mahkamah Agung, kami akan hormati," ucapnya.
Diketahui, kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Heri Irawan dan rekannya Taufik, dengan perkara yang dipisah dan masing-masing bertanggung jawab atas barang bukti yang ada. (Damanik/hm18)