Wednesday, September 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Bulan Usai Prapid, Oknum Polisi Asahan Tersangka Sisik Trenggiling Belum Diadili

journalist-avatar-top
Selasa, 9 September 2025 18.38
dua_bulan_usai_prapid_oknum_polisi_asahan_tersangka_sisik_trenggiling_belum_diadili

Alfi saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Amir Simatupang di PN Kisaran. (foto:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Sudah dua bulan berlalu sejak putusan pra peradilan (Prapid) pada 9 Juli 2025, namun status hukum Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan sisik trenggiling ilegal, belum juga menemui kejelasan.

Alfi, personel Polres Asahan, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan telah melalui proses Prapid yang memutuskan bahwa penetapannya sebagai tersangka sah secara hukum.

Kasus Mandek di Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Basril G, membenarkan bahwa perkara Alfi saat ini masih berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

"Perkaranya masih berproses di Kejati Sumut," ujar Basril saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/9/2025).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, menyebut pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dari Kejati Sumut.

"Sampai saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumut," ujarnya.

Peran Alfi Terungkap di Persidangan

Status tersangka terhadap Alfi mencuat saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Amir Simatupang pada 28 April 2025 di Pengadilan Negeri Kisaran. Dalam sidang yang dipimpin hakim Yanti Suryani, Alfi disebut terlibat berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diperiksa.

"Berdasarkan jalannya persidangan, ada indikasi kuat keterlibatan saksi. Namun kewenangan menetapkan tersangka tetap di tangan penyidik," ujar hakim Yanti saat itu.

Diduga Perintahkan Pemindahan 1,2 Ton Sisik Trenggiling

Dalam fakta persidangan terungkap, Alfi diduga kuat memerintahkan pemindahan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang barang bukti di Polres Asahan ke tangan dua oknum anggota TNI, yakni Muhammad Yusuf dan Ramadhani, untuk disimpan sementara.

Kedua anggota TNI tersebut telah lebih dahulu diproses melalui peradilan militer.

Adapun transaksi ilegal ini disebut difasilitasi oleh Amir Simatupang, yang bertindak sebagai penghubung antara pihak penyimpan dan calon pembeli.

Rencana pengiriman melalui jalur darat digagalkan oleh tim Gakkum LHK, yang berhasil menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti di sebuah loket bus. (perdana/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN