Monday, September 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dirut RSVI Pematangsiantar Akui Setuju Bayar Kompensasi Parkir ke Dishub

Senin, 22 September 2025 21.19
dirut_rsvi_pematangsiantar_akui_setuju_bayar_kompensasi_parkir_ke_dishub

Dirut RSVI Pematangsiantar, dr Flora Maya Damanik (depan baju berwarna merah jambu), saat diperiksa menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar, dr Flora Mei Damanik, mengakui setuju membayar kompensasi atas penutupan areal parkir selama proses revitalisasi gedung RSVI kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

Ini diungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RSVI pada Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta yang menyeret Kepala Dishub Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, Senin (22/9/2025).

"Kami setujui dan membayar. Awalnya 60 hari, kemudian diperpanjang karena proyek belum selesai. Ada tiga kali pembayaran secara tunai," ujar Maya di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Ia menerangkan ada kesepakatan antara pihaknya dengan Dishub soal pengelolaan parkir tepi jalan. Ketika ada revitalisasi yang harus menutup lahan parkir, maka pihaknya mesti membayar kompensasi.

"Dalam surat itu, kami harus membayar kompensasi (kepada pihak Dishub) atas penutupan areal parkir, yakni sebesar Rp300 ribu per hari, ditambah uang plang pemberitahuan dan juga petugas yang menjaga lalu lintas," ujar Maya.

Ia pun mengaku tidak keberatan membayar kompensasi tersebut. Maya menjelaskan, pembayaran kompensasi dilakukan secara tunai dan diberikan kepada Tohom Lumbangaol selaku petugas Dishub.

"Setahu saya (saat ini proses parkir di tepi jalan) masih berjalan. Masih ada parkir di depan pintu masuk," katanya.

Maya juga mengaku tidak pernah diaudit oleh pihak Inspektorat Pematangsiantar karena RSVI milik swasta. Namun, dirinya pernah dipanggil ke Kantor Inspektorat dan ditanya-tanya.

Dalam persidangan ini, bukan cuma Maya yang diperiksa. Ada juga Juliani selaku Bendahara RSVI, Angelina selaku Direktur Umum RSVI, Ramlan Sinaga selaku pihak ketiga yang mengelola parkir di RSVI, dan Jolahan Sinaga sebagai juru parkir.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (26/9/2025) mendatang.

Diketahui, dalam kasus ini, Julham didakwa dakwaan primer, pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan subsider, pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Deddy/hm18)

REPORTER: