Saturday, August 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diperiksa KPK! Sutrisno Pangaribuan: Rektor USU Layak Dinonaktifkan Sementara

journalist-avatar-top
Sabtu, 16 Agustus 2025 20.34
diperiksa_kpk_sutrisno_pangaribuan_rektor_usu_layak_dinonaktifkan_sementara

Muryanto Amin bersama Ketua MWA USU Jenderal (Purn) Agus Andrianto dan Gubsu Bobby Nasution saat memantau pembangunan gedung UMKM USU. (foto:susan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional, Sutrisno Pangaribuan, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor USU, Muryanto Amin, terkait kasus dugaan korupsi proyek saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan adalah langkah yang tepat.

Menurut Sutrisno, kedekatan antara Muryanto Amin dan Bobby Nasution—yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara—telah lama menjadi sorotan publik.

“Siapapun tahu, Muryanto itu sangat banyak berperan dalam kebijakan politik Bobby Nasution,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MISTAR.ID, Sabtu (16/8/2025).

Usulan Nonaktifkan Rektor Demi Proses Hukum

Sutrisno menyarankan agar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera menonaktifkan Muryanto Amin dari jabatannya sebagai Rektor USU dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menjaga kelancaran operasional kampus.

“Demi kelancaran pemeriksaan di KPK dan aktivitas akademik di USU, Muryanto sebaiknya dinonaktifkan sementara agar fokus menjalani proses hukum,” katanya.

Dorongan Periksa Pejabat Lain

Selain Muryanto, Sutrisno juga mendorong agar pejabat lain yang dekat dengan Bobby Nasution turut diperiksa. Salah satu yang disebut adalah Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemeriksaan Rektor di Padang Sidempuan

Diketahui, KPK memanggil Muryanto Amin untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor KPPN Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada Jumat (15/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, dalam kapasitas sebagai saksi.

Lima Tersangka Sudah Ditahan

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut

3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG

5. M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Enam orang sempat diamankan dan dibawa ke Jakarta oleh penyidik, namun satu orang dilepaskan karena belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. (susan/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN